Kalender pendidikan pada laman ini merupakan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang didunakan oleh madrasah dari tingkat RA, MI, MTs. dan MA di wilayah Jawa Tengah.
Ketentuan Umum dalam Penyusunan Kaldik 2020/2021
1.
Kalender pendidikan yang
selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan
tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari
libur.
2.
Madrasah adalah
satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan
kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul
Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan
Madrasah Aliyah Kejuruan.
3.
Raudhatul Athfal yang
selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada
jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan
dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai
dengan 6 (enam) tahun.
4.
Madrasah Ibtidaiyah
yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6
(enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
5.
Madrasah Tsanawiyah
yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3
(tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari
Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara
Sekolah Dasar atau MI.
6.
Madrasah Aliyah yang
selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam
pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah
Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara
Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
7.
Penerimaan Peserta
Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada RA dan
Madrasah.
8.
Permulaan tahun
pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran
pada setiap satuan pendidikan.
9.
Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah
untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara
belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
Pada satuan pendidikan Madrasah menggunakan istilah Masa Ta’aruf
Siswa Madrasah yang selanjutnya disingkat Matsama.
10. Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
11. Minggu
efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses
pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun
pelajaran.
12. Standar
Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
13. Penilaian
Harian adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan
satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
14. Penilaian
Akhir Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester
gasal.
15. Penilaian
Akhir Tahun adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester
genap.
16. Ujian
Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di
Madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa
dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
17. Ujian
Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UAMBN
adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi
lulusan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam jenjang MTs dan
MA secara nasional.
18. Libur
Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional
atau keagamaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
19. Libur
Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.
20. Libur
Akhir Tahun Pelajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun
pelajaran.
No comments:
Post a Comment