Wednesday, May 6, 2020

PANDUAN FITUR AJUAN TUNJANGAN INSENTIF GBPNS PADA SIMPATIKA



Simpatika telah menyediakan fitur Ajuan Tunjangan Insentif yang diberikan kepada Guru Bukan PNS yang bertugas pada Madrasah.
Berikut kriteria guru madrasah yang dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS :


Bagi PTK yang memenuhi syarat, silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS melalui akun Simpatika masing-masing :
       1. Login sebagai PTK pada layanan https://simpatika.kemenag.go.id/  




        2. Pada laman akun layanan, pilih layanan SIMPATIKA PTK. 


          3. Sebelum mengajukan TGBPNS pastikan anda sudah mengajukan SKTM atau Surat   Keterangan   Melaksanakan tugas atau (S29a)
Jika  belum silahkan mengajukan SKMT ke kepala madrasah terlebih dahulu
Dengan cara klik SKBK dan SKMT terlebih dahulu 


       4. Setelah klik ajukan SKMT ke kepala, selanjutnya kepala madrasah akan menilai kinerja anda



    
       5. Setelah kepala madrasah menilai, maka anda baru bisa mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS 
       6. Selanjutnya pada beranda PTK, akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS 

        7. Pada laman Ajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, klik tombol AJUKAN. 

          8. Pada kotak dialog, harap lengkapi formulir isian data rekening bank yang telah disediakan.      Unggah juga gambar hasil scan buku tabungan Anda. Jika telah sesuai klik SIMPAN.

          9. Klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog konfirmasi yang muncul.


       10. Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Anda Telah tersimpan, Silakan Cetak Surat Ajuan tersebut dan serahkan Surat Ajuan beserta lampiran dokumen pendukung kepada Kantor Kemenag Kota/Kab setempat untuk diverifikasi. Berikut contoh hasil cetak surat ajuan tersebut. 

11.      Untuk memeriksa kembali data ajuan Anda, silakan klik tombol Periksa Ajuan. 
1      12. Sistem akan menampilkan kotak dialog informasi data ajuan Anda, klik tombol Cetak Ulang Ajuan untuk mencetak ulang surat ajuan Anda. 



13. Sedangkan untuk memperbaiki data ajuan, silakan batalkan dahulu ajuan Anda (selama belum disetujui oleh admin Kemenag Kota/Kab), pada laman Ajuan Tunjangan Insentif, klik tombol Batalkan Ajuan dan ulangi langkah ke-5 diatas dengan mengisikan data yang sesuai. 

14     Silakan tunggu persetujuan / proses verifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat. Berikut contoh status ajuan PTK yang telah diverifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat. 
15.   Bagi Guru bukan PNS yang belum memenui syarat ajuan intensif GBPNS, saat akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS, sistem akan memberikan informasi syarat ajuan yang belum terpenuhi seperti pada gambar dibawah ini :






No comments:

Post a Comment