Simpatika telah menyediakan fitur
Ajuan Tunjangan Insentif yang diberikan kepada Guru Bukan PNS yang bertugas
pada Madrasah.
Berikut kriteria guru madrasah yang
dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS :
Bagi PTK
yang memenuhi syarat, silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk dapat
mengajukan tunjangan insentif GBPNS melalui akun Simpatika masing-masing :
1. Login sebagai PTK pada
layanan https://simpatika.kemenag.go.id/
2. Pada laman akun layanan,
pilih layanan SIMPATIKA PTK.
3. Sebelum mengajukan TGBPNS
pastikan anda sudah mengajukan SKTM atau Surat Keterangan Melaksanakan tugas
atau (S29a)
Jika belum
silahkan mengajukan SKMT ke kepala madrasah terlebih dahulu
Dengan cara klik
SKBK dan SKMT terlebih dahulu
4. Setelah klik ajukan SKMT ke
kepala, selanjutnya kepala madrasah akan menilai kinerja anda
5. Setelah kepala madrasah
menilai, maka anda baru bisa mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS
6. Selanjutnya pada
beranda PTK, akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS
7. Pada laman Ajuan Tunjangan
Insentif Guru Bukan PNS, klik tombol AJUKAN.
8. Pada kotak dialog, harap
lengkapi formulir isian data rekening bank yang telah disediakan. Unggah juga
gambar hasil scan buku tabungan Anda. Jika telah sesuai klik SIMPAN.
9. Klik tombol Cetak Surat
Ajuan pada kotak dialog konfirmasi yang muncul.
10. Ajuan Tunjangan Insentif
GBPNS Anda Telah tersimpan, Silakan Cetak
Surat Ajuan tersebut dan serahkan Surat Ajuan beserta lampiran dokumen
pendukung kepada Kantor Kemenag Kota/Kab setempat untuk diverifikasi. Berikut
contoh hasil cetak surat ajuan tersebut.
11.
Untuk memeriksa
kembali data ajuan Anda, silakan klik tombol Periksa
Ajuan.
1
12. Sistem akan
menampilkan kotak dialog informasi data ajuan Anda, klik tombol Cetak Ulang Ajuan untuk mencetak ulang surat ajuan Anda.
13. Sedangkan untuk memperbaiki
data ajuan, silakan batalkan dahulu ajuan Anda (selama belum disetujui oleh
admin Kemenag Kota/Kab), pada laman Ajuan Tunjangan Insentif, klik tombol Batalkan Ajuan dan ulangi langkah ke-5 diatas
dengan mengisikan data yang sesuai.
14
Silakan tunggu persetujuan
/ proses verifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat. Berikut contoh status
ajuan PTK yang telah diverifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat.
15. Bagi Guru bukan PNS yang
belum memenui syarat ajuan intensif GBPNS, saat akses fitur Tunjangan
Insentif GBPNS, sistem akan memberikan informasi syarat ajuan
yang belum terpenuhi seperti pada gambar dibawah ini :
No comments:
Post a Comment