Monday, April 20, 2020

MATRIK REKAPITULASI KEGIATAN DIKLAT




Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,  menjelaskan bahwa kegiatanan/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah  yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Pengembangan Profesi bagi Guru sebagai salah satu unsur utama dalam kenaikan pangkat.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru.

Keikutsertaan guru dan guru yang mendapat tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional Guru (aeditgar diakui dan dapat digunakan untuk Penilaian Angka Kredit (PAK), maka harus dibuktikan dengan bukti fisik diantaranya adalah membuat Matrik  Rekapitulasi Kegiatan Pengembangan Diri.


Berikut ini adalah Matrik Rekapitulasi Kegiatan Pengembangan Diri.


No
Nama Diklat
Tempat
Jumlah Jam Kegiatan Diklat
Nama Fasilitator
Mata Diklat/ Kompetensi
Nama Penyelenggara Diklat
Dampak
1
2
3
4
5
6
7
8

Pengisian Kolom tabel tersebuut adalah sebagai berikut :
1. Nomer urut diklat yang pernah diikuti 
2. Nama diklat contoh : Diklat  Daring Penilaian Quizizz dalam Pembelajaran
3. Tempat  dilaksanakannya diklat mis: Balai Diklat, apabila diklat daring/online bisa diisi dengan : google classroom,   
    djj_media, Blc, dsb.
4. Jam Kegiatan; mis: 32 jam
5. Nama Fasilitator; bisa lebih dari satu sesuai kondisi yang ada
6. Diisi kompetensi atau materi diklat
7. Nama Lembaga atau yayasan Penyelenggara Diklat; 
8. isinya mengenai perubahan prestasi peserta didik akibat dari hasil diklat tersebut

Contoh  Matrik  Rekapitulasi Kegiatan Pengembangan Diri daam bentuk Doc bisa di download disini

















3 comments: