Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, menjelaskan bahwa kegiatanan/
pembimbingan dan tugas tambahan lain
yang relevan dengan fungsi sekolah yang diberikan angka kredit untuk kenaikan
pangkat/jabatan fungsional guru, Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Pengembangan Profesi bagi Guru sebagai salah satu unsur utama
dalam kenaikan pangkat.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah
pengembangan kompetensi guru yang
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan
kolektif guru.
Keikutsertaan guru dan guru yang mendapat tugas
tambahan dalam kegiatan diklat
fungsional Guru (aeditgar diakui dan
dapat digunakan untuk Penilaian Angka Kredit (PAK), maka harus dibuktikan dengan
bukti fisik diantaranya adalah membuat
Matrik Rekapitulasi Kegiatan
Pengembangan Diri.
Berikut ini adalah Matrik
Rekapitulasi
Kegiatan Pengembangan Diri.
No
|
Nama
Diklat
|
Tempat
|
Jumlah
Jam Kegiatan Diklat
|
Nama
Fasilitator
|
Mata
Diklat/ Kompetensi
|
Nama
Penyelenggara Diklat
|
Dampak
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
Pengisian Kolom tabel tersebuut adalah sebagai berikut :
1. Nomer urut diklat yang pernah diikuti
2. Nama diklat contoh : Diklat Daring Penilaian Quizizz dalam Pembelajaran
3. Tempat dilaksanakannya diklat mis: Balai Diklat, apabila diklat daring/online bisa diisi dengan : google classroom,
djj_media, Blc, dsb.
4. Jam Kegiatan; mis: 32 jam
5. Nama Fasilitator; bisa lebih dari satu sesuai kondisi yang ada
6. Diisi kompetensi atau materi diklat
7. Nama
Lembaga atau yayasan Penyelenggara Diklat;
8. isinya mengenai perubahan prestasi peserta didik akibat dari hasil diklat tersebut
Alhamdulillah, terimakasih ilmu nya ibu.
ReplyDeleteAlhamdulillah terima kasih sudah mau berbagi bu
ReplyDeleteAlhamdulillah Sangat membantu.. terima kasih
ReplyDelete